Ravio Patra Diperiksa sebagai Korban Peretasan

Ravio Patra. Safe.net
Ravio Patra. Safe.net
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Kebijakan Publik Ravio Patra datang memenuhi panggilan Unit Siber Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi korban peretasan Whatsapp atau WA pada hari ini, Kamis, 18 Juni 2020.
Peretasan tersebut dialami ravio Patra pada 22 April 2020 lalu.
"Ravio diperiksa selama kurang lebih empat jam dengan pertanyaan seputar kronologi peretasan, kerugian akibat peretasan, siapa saja saksi, dan bukti pendukung adanya peretasan," ujar tim kuasa hukum Ravio dari Koalisi Anti Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) dalam keterangan tertulis hari ini.
Pemeriksaan terhadap Ravio Patra adalah tindak lanjut dari laporan yang dibuatnya pada 27 April 2020.
Dia mengadukan tindak pidana peretasan sesuai dengan Pasal 30 Ayat 3 juncto Pasal 46 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pemeriksaan hari ini, Ravio Patra memberikan beberapa bukti kepada penyidik, antara lain tangkapan layar bukti peretasan dan komunikasi dengan beberapa pihak terkait peretasan.
"Bukti-bukti lain dikuasai oleh penyidik kasus kriminalisasi Ravio. Tim hukum berharap Unit Siber dapat mengakses bukti itu," tulis KATROK.
Ravio dan KATROK mengapresiasi pengusutan laporan peretasan ini. Namun, KATROK mendesak polisi menemukan pelaku peretasan dan pihak-pihak di belakangnyaKATROK meminta penghentian pengusutan kasua kriminalisasi terhadap Ravio Patra. tak cuma itu, KATROK meminta telepon genggam, komputer jinjing. serta komputer jinjing milik kantor tempat Ravio bekerja.
Ravio Patra pernah itangkap polisi karena diduga terlibat kasus ujaran kebencian dan provokasi. Namun tuduhan tersebut dibantah Ravio dengan alasan bahwa nomor teleponnya pada saat itu diretas \oleh pelaku yang menyebarkan pesan provokasi tersebut.

Komentar