SERBA-SERBI SIM

Dasar hukum penerbitan SIM bagi Polri

1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 15 ayat (2) huruf c.
2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 77 perihal persyaratan pengemudi)
3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 211 s/d 244 tentang Surat Izin Mengemudi.
4) Peraturan Kapolri Nomor 09 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi

b. Pengertian

1) Regident Pengemudi adalah segala usaha dan kegiatan identifikasi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kualifikasi serta kemampuan dalam mengemudikan kendaraan bermotor sesuai golongannya.
2) Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor.
3) Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada atau tanpa kereta tempelan.
4) Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor adalah tanda bagi seseorang yang telah terbukti mempunyai pengetahuan dan kemampuan serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan atau berdasarkan perundang-undangan lalu lintas untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu di jalan


Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan golongannya dengan pengertian bahwa pemegang SIM tersebut telah memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik, sehingga bahaya-bahaya kecelakaan dan terjadinya pelanggaran akan dapat dikurangi

1). Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, dan mobil barang perseorangan yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.
2) Golongan B I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
3) Golongan B II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.
4) Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor dengan CC dibawah 250.
4) Golongan C I : Untuk mengemudikan sepeda motor dengan CC 250-500.
4) Golongan C II : Untuk mengemudikan sepeda motor dengan CC diatas 500.
4) Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang khusus bagi penyandang cacat.
5) Golongan D I : untuk mengemudikan mobil yang dirancang khusus bagi penyandang cacat


SIM dinyatakan tidak berlaku (PP No. 44/1993 Pasal 230) bila:

1) Habis masa berlakunya.
2) SIM dalam keadaan rusak sehingga tidak terbaca lagi.
3) Digunakan oleh orang lain.
4) Diperoleh dengan cara tidak sah.
5) Data yang terdapat dalam SIM diubah


SIM dinyatakan tidak berlaku (PP No. 44/1993 Pasal 230) bila:

1) Habis masa berlakunya.
2) SIM dalam keadaan rusak sehingga tidak terbaca lagi.
3) Digunakan oleh orang lain.
4) Diperoleh dengan cara tidak sah.
5) Data yang terdapat dalam SIM diubah

1) SIM Baru (PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) & UU/22/2009 pasal 81)
syarat usia :
  • SIM A,C,D usia min 17th
  • SIM B1 usia min 20th
  • SIM B2 usia min 21th

SYARAT:
a) Mengajukan permohonan tertulis
b) Dapat menulis dan membaca huruf latin
c) Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.
d) Memiliki KTP setempat / jati diri.
e) Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
f) Sehat jasmani dan rohani
g) Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
h) Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

2) Persyaratan untuk mendapatkan SIM umum.
a) Memiliki SIM:
1) Golongan A untuk memperoleh A Umum
2) Golongan A Umum/B I untuk memperoleh B I Umum
3) Golongan B I Umum/BII untuk memperoleh BII Umum
b) Mempunyai pengalaman mengemudi kendaraan bermotor sesuai golongan SIM yang dimilki sekurang-kurangnya 12 bulan.
c) Memiliki pengetahuan mengenai :
1) Pelayanan angkutan umum.
2) Jaringan jalan dan kelas jalan.
3) Pengujian kendaraan bermotor.
4) Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
d) KTP setempat/jatidiri
e) Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
f) Khusus untuk pemohon SIM Umum diwajibkan mengikuti ujian Klinik Pengemudi

PROSES:
1) Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan disertai dengan foto kopi KTP, diserahkan kepada petugas loket pendaftaran.
2) Sesuai dengan nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengikuti ujian teori.
3) Bila lulus dalam ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki.

4) Apabila lulus dalam ujian praktek I dan II, maka pemohon akan dipanggil untuk produksi SIM (pemotretan).
5) Setelah pemotretan, pemohon menunggu diruang tunggu sesuai nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah selesai diproses.
Serba Serbi SIM

UJIAN PRAKTEK:
Pasal 61
Materi Ujian Praktik I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1)
huruf a,
untuk peserta uji Ranmor roda empat, meliputi:
a. uji menjalankan Ranmor maju dan mundur pada jalur sempit;
b. uji slalom (zig zag) maju dan mundur;
c. uji parkir paralel dan parkir seri; dan
d. uji mengemudikan Ranmor berhenti di tanjakan dan turunan.
Pasal 62
(1) Materi Ujian Praktik I, untuk peserta uji Sepeda Motor meliputi:
a. uji pengereman/keseimbangan;
b. uji slalom (zig zag);
c. uji membentuk angka delapan;
d. uji reaksi rem menghindar; dan
e. uji berbalik arah membentuk huruf U (U-Turn).
(2) Lebar dan panjang lapangan Ujian Praktik I untuk SIM C disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder (cylinder capacity) dan/atau dimensi Sepeda Motor yang akan dikendarai.
Pasal 63
(1) Materi Ujian Praktik I, untuk peserta uji SIM D yang setara dengan SIM A
yang harus diujikan meliputi:
a. uji menjalankan Ranmor maju dan mundur pada jalur sempit;
b. uji parkir paralel dan parkir seri; dan
c. uji mengemudikan Ranmor berhenti di tanjakan dan turunan.
(2) Materi Ujian Praktik I untuk peserta uji SIM D yang setara dengan SIM C
yang harus diujikan meliputi:
a. uji pengereman/keseimbangan;
b. uji slalom (zig zag); dan
c. uji reaksi rem menghindar.

Pasal 64
(1) Materi Ujian Praktik II, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b untuk peserta uji SIM A, B I, dan B II yang harus diujikan meliputi:
a. mengemudikan Ranmor dengan sempurna di jalan yang ramai, cara
berbelok ke kanan dan ke kiri serta cara melewati persimpangan atau
mix traffic;
b. tetap mengemudikan Ranmor di belakang kendaraan yang sedang
berjalan lambat;
c. mendahului kendaraan lain dengan cara yang benar;
d. berhenti di tempat yang telah ditentukan;
e. memarkir Ranmor dengan cepat dan tepat di tempat yang benar di bagian jalan yang ramai, dan parkir sejajar dengan trotoar tanpa menyentuh tepi trotoar;
f. memutar Ranmor di jalan yang sepi tanpa keluar dari jalur lalu lintas;
g. ketaatan pada peraturan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas pada waktu mengemudikan Ranmor di jalan;
h. menjaga jarak aman pada saat mengikuti kendaraan lain;
i. menggunakan lajur yang tepat pada saat akan mendahului dan memberi
kesempatan apabila didahului kendaraan lain;
j. menggunakan lajur, perpindahan lajur serta merubah arah pada jalan
sesuai dengan etika dan ketentuan; dan
k. melakukan pengamatan umum melalui tindakan pemindaan,
pengidentifikasian, prakiraan, keputusan, dan pelaksanaan (scanning,
identification, prediction, decision, and execution) pada saat menjalankan kendaraan uji.
(2) Materi Ujian Praktik II, untuk SIM A Umum, B I Umum, dan B II Umum yang harus diujikan meliputi:
a. semua materi Ujian Praktik II, sebagaimana ditentukan pada ayat (1);
b. menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang, baik di
terminal maupun di tempat tertentu lain;
c. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
d. mengisi surat muatan;
e. etika Pengemudi Ranmor Umum; dan
f. pengoperasian peralatan keamanan.
(3) Materi Ujian Praktik II, untuk SIM C dan SIM D yang harus diujikan sama
dengan materi Ujian Praktik II, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

BIAYA:
Sesuai pnbp di PP/60/2016 ini adalah biaya2 yg dipungut di satpas oleh POLRI
SIM A baru : Rp 120.000
SIM A perpanjangan Rp 80.000
SIM B I baru : Rp 120.000
SIM B I perpanjangan : Rp 80.000
SIM B II baru : Rp 120.000
SIM B II perpanjangan : Rp 80.000
SIM C baru : Rp 100.000
SIM C perpanjangan : Rp 75.000
SIM C I baru : Rp 100.000
SIM C I perpanjangan : Rp 75.000
SIM C II baru : Rp 100.000
SIM C II perpanjangan : Rp 75.000
SIM D baru : Rp 50.000
SIM D perpanjangan : Rp 30.000
SIM D I baru : Rp 50.000
SIM D I perpanjangan : Rp 30.000
SIM Internasional baru : Rp 250.000
SIM Internasional perpanjangan : Rp 225.000
SKUKP ( surat keterangan uji ketrampilan pengemudi) : Rp 50.000

PERPANJANGAN SIM

ST/2652/XII/2015 berlaku mulai 1 Januari 2016

  • Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.
  • SIM yang masa berlakunya telah habis, dapat diperpanjang lagi tidak melebihi batas waktu 3 bulan sejak tanggal habis masa berlakunya.
  • Lewat dari 3 bulan harus membuat SIM seperti prosedur baru,

Komentar